You're here: My City Blogging » Balikpapan » Article: Komplotan Oli Palsu Ditangkap Brimob Kaltim
Malang nian nasib Komplotan pengoplos oli di Jl Soekarno Hatta km 6 (Poros Balikpapan Samarinda), pada Jumat (19/12) pukul 15.00 Wita ditangkap oleh Brimob Polda Kaltim. Seperti dikutip dari Tribun Kaltim online, Tangkapan tersebut menyita 25 drum berisi oli (1 drum = 200 liter), 10 drum kosong dengan cap Pertamina, empat jeriken berisi oli (1 jeriken = 25 liter), satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max, bahan-bahan pengolah oli serta tiga tersangka. Tamrin (35) sebagai penyedia tutup drum, Asrani (30) sebagai pengolah oli bekas dan Burhanuddin (46) sebagai pemasaran.
Tertangkapnya ketiga tersangka saat mengirim pesanan enam drum oli oplosan di Kampung Baru Balikpapan. Sesampainya di Km 6, perjalanan tersangka dicegat oleh petugas Brimob. Tersangka hanya pasrah ketika digelandang di markas Brimob Kaltim di Jl Marsma Iswahyudi Balikpapan.
Setelah dimintai keterangan, tersangka menunjukkan lokasi gudang pengoplosan oli di Jl Bung Tomo RT 23 Gang 4 Samarinda Seberan. Dari situlah Brimob menyita beberapa barang bukti lain serta catatan pemesan di papan putih di dalam gudang.
Asran menceritakan dirinya bertugas sebagai pengolah oli. Oli bekas yang diterima langsung di beri zat pewarna serta pengharum oli. “Tugas saya mencampur pewarna biru dan pengharum oli saja,” Asran dengan tanagn terborgol. Asran tidak mengetahui dari mana pasokan oli bekas itu. Sepengetahuan pria berjaket hitam itu hanya mengolah oli bekas menjadi oli tampak baru. Bahkan di dalam gudang terdapat beberapa oli asli sebagai bahan pertimbangan.
Dalam sehari, pengoplosan oli mencapai 5-10 drum. Bahkan bisa lebih dari 10 drum asal ada pesanan. Oli oplosan yang diedarkan tersangka mencakup wilayah Kaltim saja. Mulai dari Balikpapan, Samarinda, Handil, Melak, dan daerah lainnya. Menurut pengakuan Burhanuddin, omzet yang mereka peroleh berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam sehari. Harga satu drum oli oplosan dipatok Rp 2,1 juta untuk 200 liter. Pengakuan tersangka, mereka melakukan bisnis oplosan oli sudah berlangsung selama tiga bulan. Untuk modal, Burhanuddin harus menyiapkan uang Rp 10 juta untuk membeli perlengkapan serta operasional pengoplosan oli tersebut.
Kasus ini oleh pihak Brimob diserahkan ke Mapolresta Balikpapan untuk ditindaklanjuti. Kasat Brimob AKBP Handono Warih mengungkapkan penangkapan ini merupakan pasrtispasi masyarakat mengenai oli oplosan. “Kasus ini langsung kita limpahkan ke Polresta Balikpapan sekaligus barang buktinya,” kata Warih.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.