You're here: My City Blogging » Bandar Lampung » Article: KPUD Lampung Tolak Metode Quick Count
Menjelang Pilgub Lampung bulan depan, KPUD Lampung–seperti diberitakan oleh Okezone dot com–memilih perhitungan secara manual untuk merekap perolehan suara yang masuk pada pilgub 3 September nanti dan hasilnya akan diumumkan tanggal 18 September yang akan datang.
“Kita tidak memakai metode quick count dengan komputer. berdasarkan ketentuan, penghitungan suara harus dilakukan secara manual,” ujar Ketua KPUD Lampung, CH Gultom saat dihubungi per telepon, Selasa (5/8/2008).
Sebelumnya, KPUD berencana akan melakukan perhitungan secara komputerisasi di setiap TPS yang ada agar hasil penghitungan bisa didapatkan secara cepat. namun hal ini urung dilakukan karena bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004.
“Menurut Undang-undang yang berlaku, penghitungan suara harus dilakukan secara manual,” tandasnya.
Dalam melakukan penghitungan manual, pihaknya mengaku membutuhkankan waktu selama 2 minggu untuk mendapatkan hasil akhir penghitungan.
“Di TPS selama satu hari, di Panitia Kecamatan tiga hari, di Kabupaten atau Kota enam hari, dan di Provinsi selama lima hari,” pungkasnya.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.
Sianturi
Quick qount hanya sebagai cara untuk menduga pemenang dalam pemilihan, yang hasilnya belum tentu benar karena berdasar perolehan suara di TPS yang menjadi sampel. Kami mengundang anda dan rekan-rekan untuk bergabung membuat quick qount khusus buat para blogger untuk pilgub Lampung ini. Kunjungi blog kami.
August 22nd, 2008 at 6:14 pm