You're here: My City Blogging » Bandung » Article: Pemukiman dan Isu Kerusakan Alam
Pembangunan properti di kawasan perbukitan semakin memancing pihak investor untuk mengeksploitasi kawasan resapan air di wilayah Bandung
Beberapa waktu lalu, warga di kawasan Desa Cihideung, Lembang, terpaksa berunjuk rasa berkenaan dengan mengeringnya beberapa sumber mata air di sana (berita). Hal ini berkaitan dengan isu kerusakan lingkungan yang dipicu oleh pembangunan pemukiman mewah di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semakin merambah.
Dalam pemberitaan kasus terkait di sebuah koran nasional yang terbit di Bandung, sebuah pemukiman mewah dengan gerbang patung-patungan gajah di daerah Cihideung disinyalir oleh penduduk setempat sebagai biang keringnya beberapa sumber mata air di kawasan tersebut, “Sejak dibangunnya proyek pemukiman mewah itu, beberapa mata air kering,” jelas sorang warga.
Kejadian ini seolah memperdalam lagi konfrontasi masa dengan pihak pengembang yang memang sedang hangat-hangatnya membengun pemukiman di KBU. Sebelum nya, kejadian di Punclut mengemuka karena isu lingkungan juga. Lantas jika kita menyusuri jalan di perbukitasn mulai dari cigadung hinggan arah Caringin Tilu ke Cimenyan, di antara kebun-kebun sayuran di sana banyak lahan perbukitan gundul yang mulai dibangun. Sejauh mata memandang hanya tanah merah menghampar, dan tentu saja beton-beton yang menjulang.
Sulit menyelaraskan antara kepentingan pembangunan pemukiman dan kerusakan lingkungan, khususnya pada KBU yang saat ini sedang diminati pengembang. Sekitar 38 pengembang mendirikan pemukiman dengan total luas lahan sekitar 2000 hektar.
Walaupun sempat vakum beberapa saat karena isu kerusakan lingkungan, namun dengan Perda yang baru, aktifitas pembangunan jalan lagi, tentu dengan syarat faktor lingkungan harus jadi faktor prioritas. Perda ditujukan bagi pengembang yang berizin. Izin baru sementara tidak akan diberikan karena ada penataan ulang wilayah KBU. Bagi pihak yang sudah mengantongi izin pun dipantau dengan ketat.
Bukan rahasia lagi bila pengembang kalangan atas lebih sulit diatur, mereka dekat dan kuat lobinya dengan birokrat. Dalam sebuah wawancara, Ketua DPD Jabar, Hari Raharta menyatakan, “boleh saja cari untung, tapi ingat dampak pada lingkungan, properti bisa jadi penggerak perekonomian, tapi juga bisa jadi perusak alam.”
Untuk efek jera, dalam UU penataan ruang yang baru, besar denda mencapai Rp. 5 miliar, dan penjara 15 tahun. Izin tidak sesuai prosedur, akan disanksi. Bila pemberi izin adalah kepala daerah, maka yang bersangkutan bisa dicopot jabatannya. Sanksi tersebut tidak terdapat dalam UU tata ruang yang saat ini berlaku.
Disadur dari Bandung Biz, Pikiran Rakyat. No.4 | 2008.
Kredit gambar: alamat.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi Ada 2 komentar untuk artikel ini.
indra kh
Pengrusakan di KBU tak pernah usai, bahkan kian parah. Selalu dengan dalih pembangunan. Padahal keuntungan dari investor semu, sesaat. Ujung-ujungnya warga sekitar dan lingkungan yang menjadi korban.
Kumaha atuh euy? Cik tong jadi komoditas politik wungkul pengendalian KBU teh.
March 3rd, 2008 at 4:22 pm
ikazain
Iya mas In. Yang bikin saya sebal sih harga tanah di KBU jadi melambung kian tinggi. Padahal saya rencana ingin punya barang sepetak dua petak di KBU, hehe. :P
March 8th, 2008 at 1:49 pm