Mulai 1 Agustus, Dikucurkan Dana Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kab.Bekasi
Warga Miskin Kabupaten Bekasi patut berbahagia. Sesuai berita yang ditayangkan disitus resmi Pemda Bekasi, mulai 1 Agustus 2008 akan diberikan santunan dana kematian bagi warga miskin sebesar Rp 2 juta. Untuk pengambilan dana kematian tersebut persyaratan yang harus dipenuhi berupa KTP dan katu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan diketahui camat serta surat keterangan dari rumah sakit atau desa.
Kepala Bagian Sosial, Drs. Abdurofiq mengungkapkan, Bupati Bekasi, H Sa’ duddin sebenarnya berharap agar santunan kematian tersebut bisa langsung diberikan pada saat kematian, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemakaman dan lain-lain. “Namun karena aturan birokrasi, dana tersebut baru bisa cair setelah adanya kelengkapan administrasi.”
Namun demikian, Bagian Sosial, urai Rofiq, berusaha memberikan dana kematian pada ‘Hari-H’ dengan melakukan dana talangan, sambil menunggu proses administrasi. Selain itu, menurut Rofiq, “Tentu saja yang dapat santunan kematian itu, warga miskin yang meninggal secara wajar,” tegas dia.
Dana atau santunan kematian tidak berlaku untuk mereka yang mati tidak wajar, misalnya karena bunuh diri, mati karena obat terlarang, mati akibat melakukan mesum, mati di tempat perkelahian massal, mati akibat pamer ilmu kekebalan/kebatinan dan mati akibat pengejaran aparat hukum.
Semoga Dana santunan Kematian ini dapat bermanfaat bagi warga miskin Kabupaten Bekasi yang memerlukannya..

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.