You're here: My City Blogging » Cirebon » Article: Mulai Ditemukan Pelanggaran Pemilu oleh Panwaslu
Pelanggaran pemilu mulai ditemukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon. Temuan tersebut terjadi saat kampanye dilakukan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).Seperti dikutip dari Berita Cerbon online, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Wasikin Marzuki mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan PPRN termasuk kategori pidana pemilu.
“Mereka melanggar pasal 84 Undang-Undang Pemilu, terkait penggunaan kendaraan dinas,” katanya.
Wasikin mengindikasikan penggunaan fasilitas negara tersebut dengan ditemukannya mobil ambulan berpelat merah saat mereka berkampanye pada Selasa (17/3). Bahkan, ambulan itu pun turut berkonvoi.
Sesuai dengan prosedur pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut kepada aparat berwajib. “Tugas kami hanya menerima laporan termasuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu. Seandainya pelanggaran itu menjurus pada pidana pemilu, yang berhak menanganinya lebih lanjut adalah jajaran kepolisian.”
Lain halnya dengan kondisi di Kabupaten Cirebon. Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Diding A Karyadi, mengaku belum menerima atau menemukan terjadinya pelanggaran yang dilakukan parpol dalam beberapa perhelatan kampanye terakhir.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.
Warga RW. 04 Pekalangan Utara
Panwaslu Kota Cirebon Tidak Bertindak Tegas
Pada tangal 5 April 2009 Warga RW. 04 Pekalangan Utara Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan Cirebon melaporkan beserta barang bukti pada Panwaslu Kecamatan tentang seorang Caleg Dapil II Kota Cirebon berinisial N.D.P dari Partai Demokrat telah melakukan Politik uang dengan membagikan antara lain beras, indomi, gula batu dan minyak goreng beserta Kartu Nama kepada warga
Berdasarkan laporan dari warga, Panwaslu Kecamatan melaporkannya pada Panwaslu Kota . Akan tetapi Panwaslu Kota sepertinya kurang merespon laporan tersebut, ini terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut mengenai laporan tersebut diatas. Baru setelah usainya pemilu tepatnya tanggal 12 April 2009 seorang petugas Panwaslu Kecamatan mencari perwakilan warga pelapor dengan maksud bahwa dia mendapat tugas dari Panwaslu Kota untuk menanyakan pada warga pelapor apakah laporan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
Kami sebagai warga merasa bingung dengan pertanyaan tersebut diatas, Jadi sebenamya Apa Tugas dan Kewajiban Panwaslu
Kami warga RW.04 Pekalangan Utara mohon kepada Bapak-bapak yang berwenang agar dapat menindaklanjuti laporan kami.
YANG BENAR KATAKAN BENAR, YANG SALAH KATAKAN SALAH
April 24th, 2009 at 11:18 am