Bakal Ditarik, Guru Yang Menduduki Jabatan Struktural
Sejumlah Guru yang menempati pos jabatan struktural di Gorontalo akan segera dikembalikan lagi fungsi mereka sebagai staff pengajar. Seperti dikutip dari Gorontalo Post Online, Penarikan ini menurut Kepala BKD Kota Gorontalo M. Nadjamudin sudah sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru.
Menurut Nadjamudin, penarikan tenaga guru yang selama ini ditempatkan di jabatan struktural hanya berlaku bagi guru yang telah menempati jabatan struktural sejak 2005 ke atas. Bagi guru yang mendapatkan tugas dibawah tahun 2005, bakal ditinjau ulang apakah mereka masih diperlukan disekolah - sekolah yang ada di Kota Gorontalo atau tidak lagi. Pengembalian tenaga guru ke jabatan fungsional tersebut, juga bukan lantaran saat ini Kota Gorontalo kekurangan guru. “Hal itu sudah sesuai dengan edaran menpan yang telah kami terima,” ujar Nadjamudin. Pengembalian tenaga guru itu sendiri menurut Nadjamudin, saat ini sementara dilakukan sejak awal Juli kemarin.
Kemampuan tenaga guru yang sementara dikembalikan ke sekolah disemua tingkatan ini, juga melihat kembali kemampuan guru tersebut, apakah masih seperti saat diangkat sebagai guru atau tidak lagi. Pasalnya, selama ini guru - guru yang ada dijabatan struktural, hampir semuanya berasal dari Lurah. “Kita juga melihat lagi sampai dimana kemampuan mereka untuk mengajar ulang, apalagi bagi guru yang ditempatkan dijabatan struktural dibawah tahun 2005,” ungkap Nadjamudin. Selain itu, kedepan pihaknya tidak akan menempatkan guru dijabatan struktural lagi. Tenaga fungsional guru menurut Nadjamudin, pastinya akan ditempatkan disekolah sesuai kebijakan yang ada.
Karena itu, Nadjamudin mengatakan, pengembalian tenaga guru ini, semata - mata lantaran adanya surat edaran Menpan RI. Selain itu, bagi guru yang terlanjur mengabdi di jabatan struktural dibawah tahun 2005, menurut Nadjamudin akan tetap terus dipertahankan sepanjang yang bersangkutan masih bisa dibina dalam jabatan tersebut.
Selamat kembali mengajar Bapak/Ibu Guru!
Gambar diambil dari sini


Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.
Dedi
Terimakasih kepada Bapak Menpan yang telah mengeluarkan Surat Edaran yang berkaitan tentang penarikan kembali guru yang telah menduduki jabatan Struktural, memang kejadian ini bukan hanya di gorontalo banyak guru yang menduduki jabatan struktural, tetapi di Kab Garut juga banyak guru-guru yang menduduki jabatan struktural, oleh karena itu kami memohon dari kabupaten garut juga dengan adanya edaran tersebut guru-guru yang telah menduduki jabatan struktural ditarik kembali sesuai dengan tufoksinya sebagai pengajar. Apalagi saat ini dengan adanya frogram sertifikasi itu adalah wujud nyata dari pemerintah untuk menghargai fropesi seorang guru.
August 21st, 2008 at 11:59 am