Jakarta Bebas Unggas 2010
Guna mencegah flu burung, Pemerintah menargetkan pada tahun 2010 nanti, tiga Propinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bebas dari unggas yang ada di pemukiman. Data Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Departemen Kesehatan menyebutkan, dari 101 kasus kematian flu burung yang terjadi sejak 2005, 70% terjadi di ketiga propinsi itu.
Bagi warga Jakarta pembebasan area pemukiman dari unggas, sesungguhnya bukan hal baru. Awal tahun lalu Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2007, tentang pengendalian unggas. Salah satu ayatnya menyebut larangan memelihara unggas di pemukiman. Hanya unggas kategori hobi saja yang boleh dipelihara, dengan syarat memiliki sertifikat sehat dari petugas.
Awal Perda itu diluncurkan, Pemerintah Kota Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat dan Pusat, ramai-ramai memusnahkan unggas <em>non</em> hobi di lingkungan mereka. Menjadikan acara pemusnahan unggas sebagai media publikasi mereka. Karena setiap ada pemusnahan unggas, media massa pasti akan meliputnya. Maklum, isu flu burung masih menjadi komoditi utama media massa nasional waktu itu. Satu bulan dua bulan berikutnya, <em>sweeping </em>unggas di masyarakat masih berjalan. Memasuki bulan keempat, kelima dan seterusnya, mulai <em>mlempem </em>dan malah berhenti.
Hingga akhirnya di awal 2008, flu burung kembali memakan korban. Tidak tanggung-tanggung, bulan Januari saja sudah 4 korban tewas karena flu burung, 2 diantaranya di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengakui adanya kelemahan sistem pengawasan Perda Nomer 4 Tahun 2007, dan berjanji akan memperbaikinya. Secara teknis, Kepala Dinas Peternakan DKI Jakarta, Edy Setiarto mengatakan, pihaknya akan kembali menggiatkan <em>sweeping</em> unggas. Unggas dengan kategori bukan hobi, seperti ayam, itik, angsa, dan burung dara, akan langsung disita dan dimusnahkan. Sementara unggas kategori hobi, seperti burung kicauan, ayam bekisar, dan unggas dilindungi, harus memiliki sertifikat sehat. Jika tidak sehat, akan dimusnahkan. Edi menegaskan, sertifikasi unggas bukanlah hal sulit. Pemilik unggas cukup membawa unggas peliharaannya ke kantor kelurahan, untuk diperiksa petugas,tanpa dipungut biaya.
Penyitaan dan pemusnahan unggas ini, adalah peringatan kepada pemilik unggas. Jika peringatan itu tidak diindahkan, pemilik unggas akan terancam sangsi kurungan 3 bulan, atau denda hingga 50 juta rupiah.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan relokasi penampungan unggas di tempat terpusat, yang rencananya akan dibangun di Rawa Kepiting, Pulogadung Jakarta Timur, dengan dana tidak kurang dari 9 milyar rupiah.
Langkah-langkah pencegahan flu burung ini mestinya perlu dipahami segenap lapisan masyarakat, jika ingin terbebas dari ancaman flu burung. Karena penelitian oleh Departemen Kesehatan sejauh ini, flu burung menular dari unggas ke manusia. Jadi satu-satunya langkah pencegahannya, adalah memisahkan unggas dari pemukiman kita. Partisipasi masyarakat, tentunya sangat diharapkan, agar flu burung tidak lagi memakan korban jiwa.

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.