You're here: My City Blogging » Jakarta » Article: Terminal Lebak Bulus Siagakan 140 Bus Bantuan
SEBAGAI upaya antisipasi mengatasi melonjaknya penumpang dipuncak arus mudik lebaran, Terminal Lebakbulus, Jakarta Selatan menyiapkan 140 bus bantuan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang mendekati puncak arus mudik Lebaran tahun ini. Sementara puncak arus mudik di terminal tersebut diperkirakan terjadi pada H-3.
Sejak semalam, Terminal Lebakbulus sudah memberangkatkan 356 bus reguler dalam tiga gelombang keberangkatan dengan penumpang mencapai 6.791. Pada gelombang satu yang berangkat 83 bus dengan jumlah penumpang 1426 orang, kedua 162 bus (3.462 penumpang), dan terakhir ada 111 bus berangkat dengan penumpang mencapai 1.903 orang. Zaini, Wakil Kepala Terminal Lebakbulus–seperti dikutip hari ini dari situs Berita Jakarta– mengatakan, sebanyak 140 bus bantuan itu sengaja disiapkan dari Terminal Lebakbulus untuk melayani tujuan mudik ke Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Ia merinci, tujuan favorit pemudik dari Lebakbulus adalah Jawa Barat. “Secara khusus kami menyiapkan bus bantuan lebih untuk tujuan Jawa Barat, totalnya bisa mencapai 40 bus,” tegasnya. Untuk Jawa Barat paling banyak tujuan Bandung, Garut, Sukabumi, dan Ciamis. “Bus bantuan itu adalah bus kelas pariwisata dan sengaja standby di dalam terminal, dan akan di-drop jika ada permintaan dari perusahaan otobus yang membutuhkan armada cadangan,” katanya.
Mengenai pelanggaran tarif, Zaini mengatakan, sesuai edaran Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) bus-bus yang beroperasi untuk kelas ekonomi dengan tujuan antarkota antarprovinsi (AKAP) diberlakukan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Untuk tujuan Bandung-Purwokerto via Malangbong batas bawah yang diberlakukan adalah Rp 24,300 dan batas atasnya sebesar Rp 39.600. Untuk Jakarta-Bandung via Puncak batas bawah yang diberlakukan Rp 17,600, sedang batas bawahnya RP 28,700.
“Kalau dari Jakarta ke Kudus batas bawahnya Rp 53,400, dan batas atasnya Rp 87,000. Sedangkan untuk ke Semarang-Yogyakarta batas bawahnya Rp 12,700, dan batas atasnya Rp 20,700,” jelasnya. Lanjutnya, bus-bus ekonomi yang beroperasi itu tidak boleh melanggar ketentuan batas bawah dan batas atas. Di samping tidak boleh melanggar ketentuan tarif resmi dari Dirjen Hubdat, bus-bus yang beroperasi juga harus lulus uji Kir dari PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) dan memenuhi standar keamanan penumpang, seperti memiliki palu pemecah kaca yang setiap saat dibutuhkan jika ada kecelakaan.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.