You're here: My City Blogging » Jakarta » Article: Masyarakat Memprotes 27 Caleg DKI Jakarta
27 Caleg DKI Jakarta menuai protes dari Masyarakat menyusul digelarnya Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI (KPUD). Seperti diberitakan oleh Harian Pos Kota Online, Sebanyak 27 caleg di DKI Jakarta diindikasikan bermasalah dan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk dilakukan pengusutan lebih jauh.
Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, mengaku telah menerima laporan dari masyarakat, menyangkut 27 caleg di DKI Jakarta yang diindikasikan bermasalah tersebut. “Secepatnya laporan masyarakat itu akan dicek dan hasilnya dilaporkan ke KPUD. Kami juga masih menunggu tanggapan masyarakat hingga 14 Oktober,” ujarnya, Rabu (8/10).
Terhadap nama-nama caleg tersebut, pengecekan atau klarifikasi dilakukan secara langsung dengan mengumpulkan berbagai data yang ada. Sedangkan terhadap DCS yang lainnya tetap akan dicek dengan menggunakan metode random sampling dengan diambil 10 persen setiap parpol.
“Ambang batasnya 25 persen, kalau dari hasil pengecekan ternyata didapatkan 25 persen caleg bermasalah maka harus dikembalikan, tapi kalau di bawah 25 persen tidak ada masalah,” jelas Ramdansyah. Dikatakan, permasalahan caleg yang dilaporkan ke Panwaslu meliputi berkaitan dengan identitas diri, di mana nama yang diajukan tidak sesuai dengan identitas aslinya. Berkaitan dengan masalah ijazah atau pendidikannya, cacat hukum dan status pendaftaran atau partai ganda.
Ramdansyah tidak bersedia menyebutkan nama-nama caleg yang dindikasikan bermasalah tersebut. Ia hanya menjelaskan untuk masalah identitas diri ada empat orang, enam orang karena masalah pendidikan atau ijazahnya, empat orang cacat hukum karena pernah diancam hukuman di atas lima tahun dan 13 orang terdaftar dalam dua partai atau tiga partai.
Anggota Panwaslu DKI Jakarta, Prayogo Bekti Utomo, menambahkan Panwaslu mengalami kendala dalam melakukan pengawasan, di antaranya belum turunnya dana operasional dan belum terbentuknya sekretariat dan kepala sekretariat. “Sesuai dengan aturan kepala sekretariat harus PNS.”
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) DKI Jakarta, Said Salahuddin, membenarkan telah melaporkan nama- nama caleg yang diduga bermasalah. Mereka di antaranya, IH dari PPP, MT dari Gerindra, SR dari Partai Pelopor, AIS dari PKPB, AS di Partai Indonesia Sejahtera dan Partai Merdeka, NS dari Partai Indonesia Baru dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, IS dari Partai Karya Perjuangan, AM, dari PBR, BB dari PPP, AH dari PPP, AL dari Hanura, AA dari Demokrat, JP dari Golkar, DR dari Partai Matahari Bangsa, HA dari PPRN dan PMB, NR dari PPP dan PBB, ZI dari PAN, DEB dari Hanura, PR dari PNI Marhaenisme dan Partai Buruh.
Nama-nama tersebut masih dalam konteks dugaan pelanggaran administrasi. “Ini adalah hasil pantauan kami (LIMA), diharapkan KPUD DKI Jakarta dan Panwaslu mengklarifikasinya.”
Said mengaku kecewa terhadap KPUD DKI Jakarta yang membiarkan salah satu caleg menarik ijazah palsu SI-nya dan menurunkan strata pendidikannya menjadi hanya lulusan SMU. “Harusnya jika ada calon yang berlaku seperti itu, KPUD mengambil sikap dengan mencoretnya atau mempidanakan bukan membiarkannya menarik ijazah palsu tersebut.”
TERANCAM DICORET Sejumlah nama caleg dalam DCS untuk wilayah lain juga ada yang ganda, di antaranya Indra Sahnun Lubis yang terdaftar melalui Partai Hanura di dapil Jawa Timur IV nomor urut 2 dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Dapil Riau I nomor urut 1, Eggi Sudjana dari PPP di dapil DKI Jakarta II nomor urut 3 dan calon anggota DPD dari Jawa Barat
Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, menyatakan bila ada seorang calon yang sadar bahwa dirinya mendaftar di dua partai atau dua lembaga dengan sendirinya calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai caleg. “Kalau partai tidak mengklarifikasi hal tersebut, KPU berhak mencoret calon itu dan bisa diganti oleh calon lain.”
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan tak dapat menindaklanjuti laporan dari Himpunan Muslim Persaudaraan mengenai Wanda Hamidah, calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN). “Karena kurang relevan,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalegan KPUD DKI Jakarta Sumarno.
Laporan yang dapat ditindaklanjuti KPUD, yang sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2008, pasal 61 ayat (5). Di mana disebutkan, masukan dan tanggapan untuk caleg yang berkaitan dengan persyaratan administrasi.
Sebelumnya, Himpunan Muslim Persaudaraan melaporkan Wanda Hamidah, caleg dari PAN untuk daerah pemilihan Jakarta Selatan bernomor urut 1. Laporan mengenai seputar pernikahan Wanda Hamidah pada tahun 2001.
DILAPORKAN POLISI Anggota Panwaslu Jakarta Utara, akan dilaporkan oleh calon anggota Panwascam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres Jakarta Utara. Hal ini terkait kasus dugaan suap dan pemerasan.
Ayan, calon anggota Panwascam tersebut terpaksa melaporkan anggota Panwaslu ke Polres Metro Jakut, karena dirinya merasa diperas dalam seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan se Jakarta Utara.. “Kami sudah mengeluarkan uang Rp2 juta dengan janji akan diluluskan dalam seleksi Panwascam, ternyata tidak lulus. Kami merasa tertipu,” ujar Ayan.
MS ketika dikonfirmasi via telepon membantah pernyataan Ayan dan mengaku tidak pernah menerima uang dari Ayan. “Tidak benar saya terima uang,” tegasnya.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.