You're here: My City Blogging » Jakarta » Article: 33 Titik Pendatang Dibidik Oleh Operasi Yustisi
Aksi Pemkot DKI Jakarta dalam rangka mendata penduduk yang tidak memiliki identitas yang jelas melalui operasi Yustisi gencar dilaksanakan. Seperti dikutip dari situs Berita Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), akan melakukan operasi yustisi dan kependudukan (OYK) pada 23 Oktober mendatang. Rencananya, OYK akan dilakukan serempak di lima wilayah. Sedikitnya ada 33 titik di Jakarta yang menjadi target operasi yustisi. Sebagian besar masyarakat berpendapat, upaya pendataan warga pendatang ini perlu dan tidak melanggar aturan seperti yang diprotes beberapa segelintir masyarakat.
Karena tujuan dilakukan operasi yustisi ini sesuai Perda No 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Untuk setiap orang yang terjaring operasi ini dan terbukti melanggar peraturan daerah akan dikenakan sanksi tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 5 juta. Pada putaran pertama, OYK akan dilakukan serempak pada tanggal 23 Oktober mendatang dan putaran kedua akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober. Untuk putaran ketiga dan seterusnya akan ditentukan oleh masing-masing Suku Dinas Dukcapil di tiap wilayah. Pada putaran terakhir atau kelima, OYK diprediksi akan dilakukan pada akhir Desember mendatang.
Sementara untuk di Jakarta Timur terdapat lima titik target meliputi Kelurahan Kampungrambutan, Kampungtengah (Kramatjati), Pisanganbaru (Jatinegara), Cipinangbesar Selatan (Jatinegara), dan Kebonpala (Makassar). Dan enam titik di Jakarta Barat tersebar di enam kecamatan yakni Tamansari, Tambora, Kebonjeruk, Cengkareng, Kalideres, dan Grogolpetamburan. “Kami tidak bisa merinci satu per satu wilayah karena takut operasi yustisi bocor,” ungkap Edison Sianturi, Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian Penduduk Dinas Dukcapil DKI kepada beritajakarta.com, Selasa (21/10).
Edison mengatakan, saat ini Dinas Dukcapil tengah konsolidasi guna pelaksanaan OYK yang akan mulai dilakukan pada Kamis (23/10) mendatang. Pada prinsipnya, pelaksana OYK ini adalah masing-masing Sudin Dukcapil di lima wilayah. Termasuk mengenai tempat yang menjadi sasaran pelaksanaan OYK, ditentukan wilayah. Namun tentunya, daerah sasaran itu adalah tempat yang dinilai menjadi titik rawan singgahnya para pendatang baru atau warga yang tidak memiliki identitas jelas.
Ada kemajuan dalam pelaksanaan OYK kali ini. Jika tahun lalu, sasarannya hanya daerah pemukiman penduduk maka tahun ini OYK mengarah ke apartemen, rumah mewah, tempat kos, kontrakan, dan tempat penampungan tenaga kerja. Diduga, tempat-tempat tersebut menjadi persinggahan empuk para pendatangn baru dan warga yang tidak memiliki identitas lengkap. Edison menampik kalau Dukcapil dikatakan tidak mampu menyentuh kawasan elit dalam melakukan OYK. “Siapa bilang tidak mampu, kita lihat saja nanti. Pada dasarnya, sasaran OYK ini adalah tidak hanya pada pendatang baru, akan tetapi mereka yang tidak memiliki identitas jelas. Bisa jadi sasarannya adalah WNI dan WNA,” ujarnya.
Dalam catatan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, tahun lalu jumlah warga yang terjaring berjumlah 8381 jiwa. Mereka terjaring di lima wilayah yang dilakukan selama lima kali putaran. Seluruhnya menjalani sidang Tipiring yang langsung dilakukan di tempat OYK oleh hakim pengadilan negeri setempat.
Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Djufri, saat dihubungi via Ponselnya mengatakan bahwa OYK akan dilakukan 5 kali putaran. Pada putaran pertama OYK akan dipusatkan di RW 08 Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. “Kenapa kita fokuskan di sana karena menurut laporan dari camat setempat bahwa daerah tersebut saat ini banyak disinggahi penduduk liar. Mereka banyak yang tidak memiliki identitas jelas, makanya kami akan razia,” ujarnya kepada beritajakarta.com, Selasa (21/10).
Tidak Melanggar HAM
Dalam OYK yang bakal digelar tidak lama lagi ini menimbulkan polemik di masyarakat. Ada yang beranggapan OYK melanggar HAM dan ada yang sependapat dengan tindakan pemprov. Semua tergantung dari sudut mana melihat operasi yustisi yang dilkaukan untuk mendata penduduk pendatang.
Tom Pasaribu, Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Parlemen Indonesia (KP3I) menegaskan, sebenarnya operasi yustisi yang dilakukan pemprov tidak ada masalah. Yang jadi persoalannya, OYK selalu digelar pasca Lebaran. Idealnya, OYK dilakukan per tri wulan dan rutin. Karena proses urbanisasi ini terjadi tiap saat, tidak hanya pada musim tertentu saja. “Sah-sah saja orang mengatakan itu melanggar HAM. Tapi dilihat dari mana dulu dong, jangan malah dibelit-belitkan sehingga dapat membelokkan persoalan. Kecuali kalau OYK itu diwarnai dengan kekerasan baru itu namanya pelanggaran,” terang Tom Pasaribu kepada beritajakarta.com, Selasa (21/10).
Dia berpendapat operasi yustisi ini untuk memperkecil atau menekan kepadatan penduduk yang berasal dari luar Jakarta. Lain halnya jika yang datang ke ibukota itu adalah para PRT (Pembantu Rumah Tangga). Mereka dipastikan memiliki lapangan kerja yang pasti dan jelas. Bahkan mereka ada yang menampung dan bertanggung jawab, sehingga mereka dapat dibebaskan dari jeratan OYK. Ia sendiri setuju jika OYK itu sasarannya adalah orang-orang yang tidak jelas identitasnya dan berkeliaran di ibukota. Karena kalau dibiarkan hanya akan menambah persoaan baru. Bisa jadi mereka akan menggelandang sehingga menambah beban pemerintah. Kalau pun tidak menjadi Gepeng, mereka akan menempati lahan-lahan kosong yang bukan haknya.
Sementara Budi Siswanto, Direktur Eksekutif Forum Cipta Bangsa melihatnya lebih pada masalah penataan tata ruang dan wilayah Jakarta. Menurutnya, dalam penataan ruang dan wilayah itu pasti ada plus minusnya. Artinya manakala ada pendatang dari luar wilayah dan datang ke ibukota hanya menjadi beban warga Jakarta wajar dilakukan OYK. “Siapa sih yang ingin wilayahnya jadi semrawut?” tanya Budi.
Tingginya mobilitas penduduk ke ibukota, disebabkan oleh tidak meratanya pembangunan di wilayah lain. Andai saja, pemerintah pusat melakukan pemerataan dalam pembangunan antara Jakarta dengan provinsi lainnya, maka warga luar Jakarta tidak akan mau lagi datang ke Jakarta. Karena di daerahnya sendiri pembangunan berjalan sehingga roda perekonomian pun berjalan. Ini akan menyebabkan orang malas untuk merantau ke Jakarta. “Di sini, pemerintah pusat harus ambil peranan melakukan pemerataan dalam pembangunan sehingga Jakarta tidak terus menjadi incaran banyak orang,” katanya.
Baginya, masyarakat Jakarta juga ingin merasakan hidup nyaman dan tenteram, tidak ada gangguan sedikitpun. Namun keinginan itu tentu tidak akan terwujud manakala suasana kenyamanan itu diganggu oleh kegaduhan dan kesemrawutan yang ditimbulkan oleh masyarakat pendatang yang tak jelas identitas dan pekerjaannya.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
cURL error 52: Empty reply from server
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.