You're here: My City Blogging » Jakarta » Article: Razia Rokok Jaring 35 Orang

Razia Rokok Jaring 35 Orang

Amril Taufik Gobel — November 20, 2008 / 11:05 am

Sungguh tidak main-main aksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan para perokok. Seperti dikutip dari Berita Jakarta online hari ini, Dalam uji petik-teguran simpatik kawasan dilarang merokok (KDM) yang dilaksanakan hari ini, Rabu (19/11), petugas berhasil menjaring 35 orang yang kedapatan merokok di tempat umum. Rincianya, 3 orang di Rumahsakit Pusat Pertamina (RSPP), 6 orang di halaman Masjid Al Azhar, 6 orang di Mal Blok M, dan 20 orang di dalam angkutan umum Terminal Blok M.

Setelah ditangkap mereka langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian dibawa ke lokasi penyuluhan yang sudah disiapkan di lokasi operasi, setelah sosialisasi dirasa cukup mereka dilepas kembali. Sejumlah instansi yang terlibat dalam uji petik-teguran simpatik KDM ini antara lain, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI, Dinas Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) DKI, Dinas Pendidikan Menengah Tinggi (Dikmenti), Dinas Bintalkesos DKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Jakarta (FAKTA), dan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT). Kegiatan uji petik-teguran simpatik ini dimulai dengan apel bersama di halaman kantor BPLHD DKI Jakarta pukul 09.00 WIB. Apel dipimpin Kepala BPLHD DKI Jakarta, Budirama Natakusumah. Setelah apel, tim gabungan dibagi menjadi dua. Tim pertama diketuai Anggraeni Dewi, staf BPLHD DKI. Bersama anggotanya, tim pertama ini akan merazia kawasan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Sekolah Al Azhar, dan Masjid Al Azhar. Sedangkan, Tim kedua dipimpin Joni Tagor, staf BPLHD Jakarta Selatan. Bersama anggotanya, tim ini akan merazia kawasan Gedung Victoria, sepanjang Jl Sultan Hasanuddin, lalu ke Terminal Blok M, Blok M Mal, dan Amazon (arena bermain anak-anak) di Blok M Plaza.

Hasil razia yang diperoleh tim pertama di RSPP, sebanyak tiga orang tertangkap tangan sedang merokok di halaman rumahsakit. Satu diantaranya diketahui akan berobat ke RSPP. Pria bernama Simanjuntak itu tertangkap dengan rokok ditangan ketika memasuki gerbang halaman rumahsakit. Saat diminta untuk masuk ke dalam ruangan untuk dilakukan berkas acara perkara (BAP), Simanjuntak marah-marah. Dia mengaku tidak tahu ada aturan dilarang merokok di sekitar rumahsakit. “Saya tidak tahu ada peraturan itu. Sudahlah saya mau berobat nich. Kalian jangan melarang orang ingin berobat,” kata Simanjuntak dengan nada marah. Sementara dua orang lainnya tertangkap di halaman parkir dan minimarket, sama dengan Simanjutak, keduanya menolak dengan sikap marah ketika akan buatkan BAP.

Triovva Elsy Armita, Kepala Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) RSPP, menyatakan sejak 7 April 2006 pihak rumahsakit telah mengeluarkan surat edaran bahwa RSPP merupakan kawasan dilarang merokok. Bahkan setiap dua jam dalam sehari, diperdengarkan pengumuman kepada pengunjung baik di dalam maupun di luar gedung rumahsakit untuk tidak merokok. Untuk karyawan RSPP sendiri dilarang keras merokok saat bekerja. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut, akan diberi surat peringatan. Dari tahun 2006 hingga tahun 2008, baru 10 surat peringatan dikeluarkan RSPP kepada 10 karyawan karena kedapatan merokok di kawasan rumahsakit.

Setelah berhasil menciduk tiga orang di RSPP, razia pun dilanjutkan ke SMA Al Azhar dan Masjid Al Azhar. Di dalam area SMA Al Azhar. Petugas tidak menemukan pelajar yang merokok. Tapi, ketika memasuki kawasan Masjid Al Azhar, petugas menangkap 6 orang yang tengah asyik menghisap rokok di halaman masjid. Dari jumlah itu, empat orang adalah pedagang dan dua lainnya sopir pribadi pelajar Al Azhar. Keenamnya langsung dikumpulkan di halaman masjid untuk dibuatkan BAP, dan kemudian diberikan penyuluhan bahaya merokok dan adanya perda kawasan dilarang merokok.

Dalam kesempatan tersebut, Anggraeni Dewi meminta pihak Yayasan Al Azhar agar meningkatkan pengadaan pos pengaduan pelanggaran perda dan pergub, melaksanakan pengawasan lebih rutin terhadap pengujung, serta penandaan KDM harus banyak dipasang di tempat-tempat strategis.

Sedangkan hasil razia tim kedua, petugas tidak menemukan perokok di kawasan Gedung Victoria. Sebab di gedung tersebut terpampang begitu banyak tanda-tanda dilarang merokok. Selain itu, pengelola gedung juga telah menyediakan tempat khusus merokok di lantai basement dan lantai tujuh. Razia pun dilanjutkan ke terminal Blok M untuk merazia para penumpang bus dan angkutan umum lainnya. Razia itu tidak sia-sia. Pasalnya, petugas berhasil menjaring 20 orang yang kedapatan merokok di dalam angkutan umum. Mereka langsung dibawa ke ruang kantor Kepala Terminal Bus Blok M untuk dibuatkan BAP serta diberikan penyuluhan perda dan brosur tentang bahaya merokok. Sementara di Mal Blok M, petugas menangkap enam orang, mereka dibawa ke ruangan di tempat parkir lantai basement dan dibuatkan BAP, kemudian diberi penyuluhan. Sedangkan di Amazon Blok M Plaza, petugas tidak menemukan pengunjung yang merokok.

Terhadap hasil razia yang diperoleh, Budirama Natakusumah, mengaku cukup puas karena angka perokok yang tertangkap dengan bukti rokok ditangan masih termasuk kecil. “Itu berarti kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok cukup besar. Dan pengetahuan terhadap perda dan pergub tentang kawasan dilarang merokok cukup baik. Hanya segelintir orang yang tidak mengetahuinya,” katanya seusai razia di Blok M Plaza.

Setelah sukses menggelar razia rokok di kawasan Jakarta Selatan, uji petik-teguran simpatik akan dilanjutkan di wilayah Jakarta Barat, Kamis (20/11), dengan konsentrasi operasi di lingkungan Universitas Tarumanegara, Mal Citraland, Terminal Grogol, Gereja HKBP Petojo, dan RS Royal Taruna. Kemudian di Jakarta Pusat, Senin (24/11), dikonsentrasikan di lokasi Kantor BPPT, SMA I, SMA Santa Ursula, Stasiun Gambir, Gereja Katedral, Mesjid Istiqlal, RSPAD Gatot Subroto dan Grand Indonesia (restoran, hotel dan arena bermain anak).

Kemudian di Jakarta Utara akan digelar pada hari Selasa (25/11) dengan konsentrasi razia di Mal Kelapa Gading, Timezone Mal Kelapa Gading, SMA Al Azhar Kelapa Gading dan Masjid Al Musyawarah. Sedangkan, di Jakarta Timur akan digelar pada Rabu (26/11), dengan konsentrasi operasi di lingkungan Gereja HKBP Rawamagnun dan Mal Arion.

Apabila uji petik-teguran simpatik ini berjalan sukses, maka razia terhadap perokok akan ditingkatkan dengan mengenakan sanksi sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Pergub No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yaitu, hukuman maksimal 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta. “Ke depan tentu akan kita tingkatkan sanksinya,” tukas Budirama.

Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Citilink Garuda

LOCAL SEARCH

Search only in this blog

GLOBAL SEARCH

Search across Asia Blogging Network

GLOBAL

CHANNEL

COLUMN

More? Go to Asia Blogging Network Column section.

FEATURED

COMMENT