You're here: My City Blogging » Jakarta » Article: Larasita Yang Ramah Melayani Pengurusan Sertifikat Tanah
Bagi anda yang membaca judul diatas, jangan keburu “ngeres” dulu. Larasita yang dimaksud bukanlah seorang fotomodel berparas cantik berbodi aduhai, tapi ia adalah sebuah mobil yang melayani warga untuk mengurus sertifikat tanahnya. Larasita sendiri adalah akronim dari “Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah” dan merupakan sebuah upaya simpatik dari Kantor Pertanahan Jakarta Pusat guna melayani warga yang ingin membuat sertifikat tanahnya. Mobil pelayanan itu diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat.
Seperti dikutip dari Pos Kota online, seorang warga mengungkapkan kegembiraannya sesaat setelah menerima formulir pembuatan sertifikat tanah dari Walikota Jakarta Pusar Hj. Sylviana Murni, Senin (16/2). “Saya senang banget ada mobil pelayanan pembuatan sertifikat ini. Karena memang saya sedang ingin menyertifikatkan tanah rumah saya,”ujar Idris Sugianto, warga RT 01 RW 01 Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Walikota yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ishak Djamaluddin dan Kepala Kanwil Pertanahan DKI Jakarta Moch. Ichsan, meluncurkan mobil pelayanaan, yang diberinama Mobil Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (Larasita) di halaman Kantor Kelurahan Johar Baru.
“Dengan adanya mobil pelayanan ini, tentunya saya jadi tidak perlu mondar-mandir ke Kantor BPN Jakarta Pusat. Tentu jadi mengirit biaya,”ujar Idris yang berharap janji BPN untuk bisa membuatkan sertifikat tanah melalui mobil Larasita dapat terwujud.
PUNGUTAN LIAR Walikota Sylviana menegaskan dengan adanya mobil layanan jemput bola, diharapkan nantinya tidak ada lagi praktik pembayaran tidak resmi atau pungutan liar.
“Dulu tiap warga yang akan mengurus legalitas atas tanah miliknya selalu merasakan kesulitan dari prosedur yang harus dilewatinya. Sudah jauh-jauh datang ke kantor pertanahan, petugas tidak gamblang memberikan penjelasannya,”ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ishak Djamaluddin, mengatakan pelayanan jemput bola melalui mobil Larasita prosesnya hampir sama dengan pelayanan sertifikasi regular.
“Bedanya kini petugas Pertanahan yang mendatangi pemohon. Pemohon cukup mengajukan berkas data tanah, kemudian diukur, dalam tempo 40 hari sertifikat akan diantar ke pemohon,”ujarnya.
Guna mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah itu persyaratan yang diperlukan antara lain fotocopi KTP pemohon, PBB terakhir, surat tanah yang dimiliki apakah itu girik atau verponding, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan waris. Dan bayar sesuai dengan ketentuan yang ada
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.