You're here: My City Blogging » Makassar » Article: Terbongkar, Sindikat Gula Rafinasi
Tim gabungan dari pengawasan barang beredar dan jasa Departemen Perdagangan Jakarta, bekerjasama dengan PTPN, Polda Sulsel dan Polwiltabes Makassar, mendatangi gudang gula rafinasi yang berlokasi di Jl Galangan Kapal No.1, milik UD Benteng Baru, Kamis (29/8).
Seperti dikutip dari Ujungpandang Express Online,Tim yang dipimpin Kepala Bimbingan Operasional Penyidik PNS Perlindungan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Jakarta Martin Siregar, kepada wartawan, mengatakan, sejak 2006, gula rafinasi telah beredar di Indonesia khususnya di Sulsel. Ribuan ton gula, masuk di Indonesia, sebenarnya legal, atas izin dari Menteri Perdagangan, tapi diperuntukkan untuk industri yang memproduksi sirup dan sejenisnya.
“Tapi, belakangann, gula rafinasi bereda di pasaran, terkhusus di mal, sehingga sudah dinyatakan sebagai gula ilegal, karena peruntukannya sudah lain, yakni untuk dikonsumsi masyarakat. Padahal gula rafinasi sangat berbahaya bagi jiwa manusia, terutama bagi kesehatan, yang dapat mengakibatkan penyakit gulam” jelasnya. Yang fatalnya, karena UD Benteng Baru, mempekerjakan karyawan untuk ditugaskan mengemas 1 kilo kemudian dipasarkan di mal-mal. Padahal aturannya tidak bisa dikemas apa lagi dijual di mal, dengan harga Rp5000/kilo.
Ditambahkan, beredarnya gula rafinasi di pasaran, mengakibatkan petani tebu dirugikan, karena hasil tebunya tidak laku, karena masyarakat lebih memilih gula rafinasi, hingga petani mengurungkan niatnya menanam tebu. Hasil temuan di lapangan akan dijadikan laporan di dewan tebu, karena di Indonesi ada dewan tebu. Dewan tebu nantinya akan melaporkan ke pemerintah dalam hal ini, Menteri Perdagangan untuk ditindaklanjuti. UD Benteng Baru, sebenarnya tidak bisa menangani ribuan ton gula, apalagi dengan harga gula sekitar Rp140 miliar. Usaha Dagang (UD) hanya bisa menangani sampai batas Rp1 miliar, kalau Perseroan Terbatas (PT) baru bisa menangani. “Jadi memang lucu, kelas UD bisa menangani ratusan miliar rupiah,” tandasnya. Sementara itu, informasi yang didapat di Pelabuhan Januari lalu, sekitar 20 ribu ton gula rafinasi asal Thailand masuk di Pelabuhan Makassar. Dalam setiap satu zak ukuran 50 kg, harganya mencapai Rp370 juta, dikali 20 ribu ton, totalnya mencapai Rp140 miliar, yang ditangani langsung UD Benteng Baru, sebagai distributor gula
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi Ada 5 komentar untuk artikel ini.
Aryasheva
Pemerintah harus bertindak tegas,karena masalah gula rafinasi sangat meresahkan masyarakat umum karena dari informasi yang beredar di media gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan, seharusnya BPOM tidak tidur saja di kantor dan menunggu gajih dari pajak yang rakyat bayarkan malu sedikit dong, karena BPOM lah yang bertugas mengawasi kandungan barang yang dijual dipasaran bebas, APA HARUS MENUNGGU ADANYA KORBAN DARI MASYARAKAT DULU, Baravo buat pak Polisi,Deperindag dan PTPN… rakyat mendukung anda…. Merdeka…. Merdeka
September 10th, 2008 at 5:46 am
bhoim
…karena peruntukannya sudah lain, yakni untuk dikonsumsi masyarakat. Padahal gula rafinasi sangat berbahaya bagi jiwa manusia, terutama bagi kesehatan, yang dapat mengakibatkan penyakit gulam”
Nggak ngerti gue dengan komentar itu. yang gue tahu, gula rafinasi itu buat industri makanan dan minuman. kalo gitu, makanan dan minuman yg diproduksi oleh industri kita, juga berbahaya donk?? yg dia maksud apa raw sugar utk bahan baku rafinasi? kalo itu, emang kagak boleh di konsumsi langsung
October 24th, 2008 at 8:55 am
rony jie
“gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan” sy tidak setuju dengan pendapat saudara. Sekedar info gula rafinasi merupakan gula dari proses yang sangat steril yang diupayakan agar kandungan warnanya seputih mungkin. sedangkan gula biasa atau gula beredar dimasyarakat merupakan gula sulfitasi yang masih memiliki kandungan warna yang tinggi. jadi pilih mana???
November 19th, 2008 at 3:42 pm
nizar
Bung Aryasheva, klo lho nggak ngerti tupoksi suatu instansi nggak usah deh banyak komentar. BPOM itu tugasnya mengawasi Produk2 jadi yang mempunyai merek dagang bukan bahan baku/ bahan mentah pangan.
December 2nd, 2008 at 7:42 pm
Hendri Z.
Hehehehe..nih orang ngga ngerti masalah, tapi ngomong dimedia….kalo raw sugar gula rafinasi yg dia maksud, memang ngga bisa langsung dikonsumsi…krn memang itu masih brg setengah jadi….tapi kalau yg dia maksud gula rafinasi, itu malah lebih steril dari gula sulfitasi…hehehe aya-aya wae…
February 16th, 2009 at 12:01 pm