You're here: My City Blogging » Makassar » Article: Instruksi Walikota : PNS Wajib Punya NPWP
Sebuah gerakan “sadar pajak” diberlakukan oleh Pemkot Makassar. Seperti diberitakan oleh Tribun Timur, Wali Kota Makassar Andi Herry Iskandar menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup pemerintah kota (pemkot) untuk mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP).Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela melalui program sunset policy. Ini merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hingga akhir Februari ini.
“Kita sudah minta seluruh pegawai untuk mengurus. Kalau tidak punya NPWP nantinya bisa-bisa dapat denda sampai 20 persen dari kewajiban pajak,” kata Herry dalam Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada pejabat dalam lingkup pemkot di ruang pola balai kota, Makassar, Kamis (26/2).
Kegiatan ini diikuti kepala dinas, kepala badan, sampai camat Se-Kota Makassar. Ia juga mengimbau seluruh pejabat untuk pro aktif menyelesaikan kewajiban pajak. “Ke depan semua pihak dapat bersinergi untuk meningkatkan penghasilan daerah dan negara dari sektor pajak,” imbaunya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Agung Budiwibowo, mengatakan, sejauh ini kesadaran PNS untuk mengisi SPT kian meningkat. “Tetapi memang masih ada yang belum tersentuh. Sekarang sudah banyak yang isi (SPT),” katanya
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.