You're here: My City Blogging » Makassar » Article: Instruksi Walikota : PNS Wajib Punya NPWP

Instruksi Walikota : PNS Wajib Punya NPWP

Amril Taufik Gobel — February 27, 2009 / 4:48 pm

Sebuah gerakan “sadar pajak” diberlakukan oleh Pemkot Makassar. Seperti diberitakan oleh Tribun Timur, Wali Kota Makassar Andi Herry Iskandar menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup pemerintah kota (pemkot) untuk mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP).Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela melalui program sunset policy. Ini merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hingga akhir Februari ini.

“Kita sudah minta seluruh pegawai untuk mengurus. Kalau tidak punya NPWP nantinya bisa-bisa dapat denda sampai 20 persen dari kewajiban pajak,” kata Herry dalam Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada pejabat dalam lingkup pemkot di ruang pola balai kota, Makassar, Kamis (26/2).

Kegiatan ini diikuti kepala dinas, kepala badan, sampai camat Se-Kota Makassar. Ia juga mengimbau seluruh pejabat untuk pro aktif menyelesaikan kewajiban pajak. “Ke depan semua pihak dapat bersinergi untuk meningkatkan penghasilan daerah dan negara dari sektor pajak,” imbaunya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Agung Budiwibowo, mengatakan, sejauh ini kesadaran PNS untuk mengisi SPT kian meningkat. “Tetapi memang masih ada yang belum tersentuh. Sekarang sudah banyak yang isi (SPT),” katanya

Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Citilink Garuda

LOCAL SEARCH

Search only in this blog

GLOBAL SEARCH

Search across Asia Blogging Network

GLOBAL

CHANNEL

COLUMN

More? Go to Asia Blogging Network Column section.

FEATURED

COMMENT