You're here: My City Blogging » Makassar » Article: Tinggi, Angka Perceraian di Kalangan PNS di Makassar
Ini sebuah fenomena menarik dikalangan PNS Makassar setelah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengungkapkan, kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Makassar, termasuk tinggi.”Hampir setiap hari saya menandatangani surat izin bercerai. Beban berat harus dipikul karena saya yang harus menyetujui. Aturannya mengharuskan begitu,” kata Ilham di depan istri-istri PNS di Gedung Graha PKK, Jl Anggrek, Selasa (10/6) seperti dikutip dari Tribun Timur online. Mereka serentak tertawa mendengar pernyataan wali kota. Tanpa menyebutkan detail data, dan angka, Ilham menyayangkan putusnya tali perkawinan suami-istri PNS di lingkup pemkot itu.
Hingga tahun 2009, jumlah PNS di makassar sekitar 14.165. Sekitar 75 persennya adalah tenaga pendidik. Ilham menyampaikan itu saat memberi sambutan pada pelantikan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP), Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar.
Pelantikan TP PKK dan Pengurus Dekranasda yang dipimpin Aliyah Mustika Ilham dihadiri Wakil Wali Kota Supomo Guntur, Sekkot Anis Kama, pejabat lingkup pemkot, serta ratusan kader organisasi ini. Aturan yang dimaksud wali kota adalah PP NO 10 THN 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS,sebagaimana telah diubah dengan PP NO 45 THN 1990, pasal 3; PNS yang akan berceraian wajib memperoleh izin dari pejabat dan dalam ayat 2 al disebutkan PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat I dengan mengajukan permintaan secara hierarkhis. Dalam aturan itu dijelaskan, PNS (pihak suami atau istri) yang akan bercerai di Pengadilan Agama, wajib meminta surat keterangan dari atasan tertinggi di unit kerja, sebelum bersurat dan izin perceraian diproses inspektorat.
Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Sittiara, hanya tertawa saat dikonfirmasi soal pernyataan wali kota itu. “Tidak setiap harilah. Proses unjuk mendapatkan surat izin cerai sangat panjang melalui pemeriksaan,” kata Sittiara. Menurut Sittiara, rata-rata permohonan cerai cenderung akibat persoalan internal rumah tangga seperti terjadi ketidakcocokan, atau perseleingkuhan. Untuk mendapatkan surat izin perceraian, seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengakukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
BKD akan mengajukan permohonan ini ke inspektorat. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan termasuk mempertemukan kedua belah pihak. Jika alasan perceraian kuat, inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada BKD untuk mengeluarkan surat izin bercerai. “Izin bercerai ini yang diajukan ke wali kota untuk ditandatangani,” tambah Sittiara.(axa)
Minta Bantuan Ibu-ibu PKK ILHAM dalam sambutannya meminta organisasi beranggotakan istri aparatur PNS ini membantu meminimalkan persoalan di lingkup rumah tangga. “Saya minta peran serta ibu-ibu PKK membantu, ikut meminimalisir tingkat perceraian ini,” kata Ilham dalam sambutannya. Dalam kapasitas sebagai Ketua TP PKK Makassar, Aliyah Mustika tidak setuju adanya perselingkuhan. “Saya juga tidak setuju jika rumah tangga rusak karena ada orang ketiga,” katanya
Aliyah janji akan mengoptimalkan pembinaan keluarga, ke depan organisasi yang dipimpinnya akan mensinergikan program dengan pemkot utamanya mensukseskan program IASmo bebas dari Lahir sampai Mati.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.