Surat Edaran Dari Pemerintah Kota Payakumbuh
Menghadapi kepanikan warga Payakumbuh, yang memborong BBM akibat rencana pemerintah menaikkan harga BBM, walikota Payakumbuh mengeluarkan sebuah surat edaran. Isi surat edarannya sederhana saja, yakni penertiban cara pengisian BBM.
Penertiban yang dimaksud adalah tiap kendaraan bermotor roda dua, boleh diisi BBM hingga penuh. Sedangkan kendaraan roda empat, apakah itu dinas, pribadi dan kendaraan umum, dibatasi pengisiannya maksimal Rp100.000. Petugas TIDAK BOLEH melayani kendaraan yang mengisi BBM berulang-ulang.
Sementara itu, pembelian dengan jerigen masih diperbolehkan, dengan isi maksimum 20 liter tiap orang.
Saat ini banyak terjadi antrian pembelian BBM akibat ketidaksabaran masyarakat dalam membeli BBM. Padahal jatah 1 SPBU masing-masing sebanyak 1 tangki premium dan solar per hari (lebih kurang 14 ton atau 15 ribu liter).
Semoga surat edaran ini dipatuhi dengan baik, jika tidak maka bisa terjadi kekacauan.

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.