You're here: My City Blogging » Padang » Article: Segera Miliki NPWP!

Segera Miliki NPWP!

Muhammad Fahmi Aulia — January 8, 2009 / 10:22

Anda-anda sekalian hendaknya segera mengurus NPWP. Penyebabnya, jika anda tidak mengurus (dan memiliki) NPWP, maka anda mesti rela untuk merogoh kocek lebih dalam (sebesar Rp 2,5 juta) jika hendak bepergian ke luar negeri.

Hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah, yang memperbesar tarif fiskal bagi warga negara yang belum mempunyai NPWP. Sebaliknya, bagi pemilik NPWP, mereka bebas fiskal.

Untuk mengurus NPWP wajib pajak hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja tanpa dipungut biaya.

So, mari mengurus (dan miliki) NPWP! berita dari sini, foto dari sini

Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon

Ikuti diskusi Ada 2 komentar untuk artikel ini.

  1. Eddy Suryadi

    Selamat pagi,kami bersama teman temanhendak membuat NPWP, kami mohon informasinya mengenai cara pembuatannya,dimana tempatnya serta syarat syarat apa saja yamng harus disiapkan.
    Atas semua bantuannya ,kami mengucaokan terima kasih.
    Wasallam
    Eddy Suryadi

    January 19th, 2009 at 10:42

  2. Muhammad Fahmi Aulia

    == Eddy Suryadi: anda bisa hubungi kantor pajak setempat. Setahu saya, syaratnya membawa ktp dan kartu keluarga. Demikian, semoga bermanfaat

    January 19th, 2009 at 11:52

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Citilink Garuda

LOCAL SEARCH

Search only in this blog

GLOBAL SEARCH

Search across Asia Blogging Network

GLOBAL

CHANNEL

COLUMN

More? Go to Asia Blogging Network Column section.

FEATURED

COMMENT