You're here: My City Blogging » Padang » Article: Segera Miliki NPWP!
Anda-anda sekalian hendaknya segera mengurus NPWP. Penyebabnya, jika anda tidak mengurus (dan memiliki) NPWP, maka anda mesti rela untuk merogoh kocek lebih dalam (sebesar Rp 2,5 juta) jika hendak bepergian ke luar negeri.
Hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah, yang memperbesar tarif fiskal bagi warga negara yang belum mempunyai NPWP. Sebaliknya, bagi pemilik NPWP, mereka bebas fiskal.
Untuk mengurus NPWP wajib pajak hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja tanpa dipungut biaya.
So, mari mengurus (dan miliki) NPWP! berita dari sini, foto dari sini
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
Ikuti diskusi Ada 2 komentar untuk artikel ini.
Eddy Suryadi
Selamat pagi,kami bersama teman temanhendak membuat NPWP, kami mohon informasinya mengenai cara pembuatannya,dimana tempatnya serta syarat syarat apa saja yamng harus disiapkan.
Atas semua bantuannya ,kami mengucaokan terima kasih.
Wasallam
Eddy Suryadi
January 19th, 2009 at 10:42
Muhammad Fahmi Aulia
== Eddy Suryadi: anda bisa hubungi kantor pajak setempat. Setahu saya, syaratnya membawa ktp dan kartu keluarga. Demikian, semoga bermanfaat
January 19th, 2009 at 11:52