You're here: My City Blogging » Padang » Article: Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum

Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum

Muhammad Fahmi Aulia — June 2, 2009 / 10:22

Kota Padang nampaknya sudah membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan larangan merokok di tempat umum. Hal ini dilakukan untuk melindungi para warga yang tidak merokok namun menjadi korban (alias perokok pasif).

Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Padang, Efrida Aziz, menjelaskan bahwa asap rokok berbahaya tidak hanya bagi para penghisapnya, namun juga bagi orang-orang di sekitarnya. Masalah yang mesti dihadapi adalah kian meningkatnya jumlah para perokok aktif di kalangan muda, akibat salah persepsi tentang rokok. Salah persepsi ini tidak saja dihembuskan oleh lingkungan, namun juga para produsen rokok.

Yang menyedihkan, para perokok, yang kemudian menderita penyakit, kebanyakan dari golongan menengah ke bawah.

Aduuuhhh…daripada duitnya dihabiskan untuk dibakar, lebih baik dimanfaatkan untuk hal yg lebih bermanfaat. Setuju?

Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Citilink Garuda

LOCAL SEARCH

Search only in this blog

GLOBAL SEARCH

Search across Asia Blogging Network

GLOBAL

CHANNEL

COLUMN

More? Go to Asia Blogging Network Column section.

FEATURED

COMMENT