You're here: My City Blogging » Padang » Article: Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum
Kota Padang nampaknya sudah membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan larangan merokok di tempat umum. Hal ini dilakukan untuk melindungi para warga yang tidak merokok namun menjadi korban (alias perokok pasif).
Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Padang, Efrida Aziz, menjelaskan bahwa asap rokok berbahaya tidak hanya bagi para penghisapnya, namun juga bagi orang-orang di sekitarnya. Masalah yang mesti dihadapi adalah kian meningkatnya jumlah para perokok aktif di kalangan muda, akibat salah persepsi tentang rokok. Salah persepsi ini tidak saja dihembuskan oleh lingkungan, namun juga para produsen rokok.
Yang menyedihkan, para perokok, yang kemudian menderita penyakit, kebanyakan dari golongan menengah ke bawah.
Aduuuhhh…daripada duitnya dihabiskan untuk dibakar, lebih baik dimanfaatkan untuk hal yg lebih bermanfaat. Setuju?
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.