You're here: My City Blogging » Palembang » Article: Bangunan Tua Di Palembang Diperiksa Ulang
Pasca ambruknya pagar beton penyangga di lantai I pusat perbelanjaan International Plaza (IP), tanggal 30 Januari lalu membawa pelajaran tersendiri bagi Pemkot Palembang. Seperti diberitakan oleh Harian Sumatera Ekspress online, kejadian tersebut mendapat perhatian khusus Dinas Tata Kota (DTK). Rencananya, minggu depan 10 orang pegawai DTK bakal mengecek secara keseluruhan bangunan tua di kota pempek ini.
“Tidak hanya IP, tapi seluruh bangunan publik yang usianya di atas lima tahun. Termasuk pengecekan rumah tinggal berusia di atas sepuluh tahun. Yang melakukan tim Izin Kelayakan Penggunaan Bangunan (IKPB) untuk mengecek konstruksi kekuatan bangunan,” kata kepala Dinas Tata Kota Ir H Ucok Hidayat, melalui Kabid Bina Program, Ir H Isnaini Madani MTP Msi kepada Sumatera Ekspres, kemarin (4/2).Isnaini berharap ketika tim IKPB bergerak, warga dapat bersifat welcome (terbuka).
Ini untuk kebaikan dan keselamatan semua orang.Dikatakan, dalam segi arsitektur bangunan berumur 70 atau 80-an masih layak. Hanya saja, perlu peninjauan lebih lanjut, teruatama dari tim yang berkompeten IKPB sendiri merupakan instrument peraturan baru di Dinas Tata Kota. Mulai diberlakukan mulai tahun 2005 lalu. IKPB tindak lanjut dari IPB (Izin Penggunaan Bangunan).
“IKPB ini untuk melihat apakah suatu bangunan dan perlengkapan pengaman masih layak digunakan atau tidak. Mulai dari kekokohan beton, dinding atap, hingga pondasi. Fokus pergerakan tim pada bangunan publik. Yang notabene banyak digunakan atau dilintasi banyak orang,” bebernya lagi.
Pengecekan bangunan publik, terutama bangunan tinggi dapat saja dikerjakan oleh dinas atau instansi terkait. Seperti Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK), dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapeldalda). “Cukup banyak yang harus di cek di luar dari konstruksi. Tangga darurat, springkler (alat penanda kebakaran,red), tabung pemadam kebakaran, sumur resapan, sampai ke bak sampahpun diperiksa,” ujarnya. Dikatakan, bangunan yang kedapatan tidak melengkapi standart keselamatan bakal mendapat teguran tertulis. Tembusan kepada Camat, Lurah dan Pol-PP. Ketika mendapat teguran, Dinas Tata kota akan melampirkan kepada pemilik gedung terkait bagian yang harus direhab. Kalau tidak dibenahi juga? Kata Isnaini, pihaknya bisa saja mengambil langkah preventif dengan berkoordinasi Sat Pol-PP. Artinya, penyegelan dilakukan, karena dinilai dapat membahayakan keselamatan orang banyak. “Kalau dinilai layak, bisa terbit IKPB bagi bangunan tersebut,” tegasnya.
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
A feed could not be found at http://3gweek.net/feed/
A feed could not be found at http://feeds.feedburner.com/transjogja
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.