You're here: My City Blogging » Surabaya » Article: Angkutan Industri Dilarang Lewat Selama Lebaran
Terhitung mulai 27 September hingga 1 Oktober 2008, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melarang angkutan barang industri masuk ke pusat jantung Kota Pahlawan. Hal ini terkait dengan upaya memperlancar arus mudik lebaran 2008. Seperti dikutip dari Harian Surya Online, “Aturan ini juga berlaku untuk pengguna kendaraan bak terbuka mengangkut penumpang,” tegas Bunari Mushofa, Kabid Angkutan Dishub Surabaya, Selasa (16/9). Namun untuk angkutan bahan bakar minyak dan gas, ternak, sembako, pupuk, susu murni serta barang antaran pos, tetap diperbolehkan lewat. Untuk angkutan barang ekspor impor dengan kontainer yang menuju pelabuhan Tanjung Perak dan sebaliknya tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kepala DLLAJ Jatim.
Selain larangan itu, untuk menambah kenyamanan pemudik, Dishub dan instansi terkait akan menggelar operasi penertiban laik jalan kendaraan angkutan umum. Target operasi yakni administrasi pengemudi seperti SIM dan STNK. Kemudian administrasi angkutan, seperti izin trayek dan kelaikkan jalan kendaraan. “Ini demi kenyamanan dan kemanan penumpang, jangan ada lagi kecelakaan karena kendraan tidak laik jalan,” tegas Arie Winarno, Ketua Pelaksana Harian Panitia Penyelenggara Angkutan Lebaran 2008
Post to: delicious, Digg, ma.gnolia, Stumbleupon
Search only in this blog
Search across Asia Blogging Network
More? Go to Asia Blogging Network Column section.
Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.