Membuat “Polisi Tidur”, Ada Aturan Mainnya
Sering kali saya melewati jalan yang menembus pemukiman dengan polisi tidur cukup banyak. Baru memacu kendaraan beberapa meter dipaksa melewati rintangan yang kadang terlalu tinggi.
Pada awalnya, maksud pembuatan polisi tidur yakni sebagai pembatas kecepatan bagi kendaraan yang lewat. Namun seringkali dibuat terlalu secara berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya — sangat mengganggu pengendara kendaraan.
Pemkot Yogya cukup tanggap dengan permasalahan ini. Demi keselamatan dan kenyamanan berlalulintas, diterbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2007 — mengatur tatacara pelaksanaan, perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
Diatur dalam Perwali tersebut, pemasangan alat pembatas kecepatan — termasuk polisi tidur — ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman dan jalan lokal kelas jalan III C (lebar tidak lebih dari 2,1 meter). Selain itu juga pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Nah, apabila kampung anda akan membuat polisi tidur atau alat pengendali dan pengaman jalan di jalan lingkungan pemukiman, silahkan mengajukan permohonan ijin ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, beralamat di Jalan Magelang 41 telepon 0274-561787.

Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.
vetamandra
dibuat polisi tidur atau orangnya ditertibkan dulu.
January 18th, 2008 at 11:04 am