← Kembali ke halaman depan

DIY akan Menggelar Pilgub 2008?

Pemilihan gubenur (Pilgub), sebuah wacana baru bagi praktisi politik dan masyarakat umum di Provinsi DIY. Selama ini masyarakat DIY telah sepakat bahwa — “Sultanku, Gubernurku”. Mengacu pada payung hukum yang berlaku, Raja Kasultanan Yogyakarta secara otomatis ditetapkan sebagai AB-1 sedangkan Sri Paku Alam selaku wakilnya.

Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menyatakan tidak akan maju sebagai gubernur DIY periode 2008-2013 dan masih terkatung-katungnya RUU Keistimewaan (RUUK) DIY, hampir dipastikan akan dilaksanakan Pilgub atau Pilkada pertama kali dalam sejarah DIY.

Masa jabatan gubernur DIY akan berakhir pada bulan Oktober 2008. KPU Propinsi DIY telah berancang-ancang menyiapkan pelaksanaan Pilgub 2008. Mengutip berita dari Harian Radar Jogja, KPU DIY tak hanya memastikan tahapan pilgub dimulai bulan April mendatang. Namun, KPU juga membuka pintu lebar-lebar bagi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013. Mampukah KPU DIY melaksanakan pilgub dengan waktu yang sudah mepet ini?

Untuk pelaksaan Pilgub DIY 2008, KPU Provinsi DIY menyatakan bahwa calon yang mendaftar harus lewat Parpol termasuk kerabat Kraton dan Pakualaman. Sedangkan calon independen tidak diterima karena belum ada payung hukumnya. Diikuti maksimal 5 pasangan calon gubernur dan wakil. Dilaksanakan hanya satu kali putaran. Untuk menggelar Pilgub dibutuhkan anggaran Rp 47 milyar.

Menyikapi Pilgub DIY, Sri Sultan HB X menyatakan dilaksanakan atau tidak sepenuhnya tergantung pemerintah pusat. Berharap pemerintah pusat sudah membuat keputusan tentang Undang-undang Keistimewaan DIY sebelum masa jabatannya berakhir.

Masyarakat Yogya cukup reaktif, muncul Gerakan Rakyat Yogyakarta yang bersikeras mempertahankan Keistimewaan DIY. Menyikapi hal ini, Sri Sultan HB X mengatakan bahwa semua itu adalah adalah aspirasi rakyat, silakan rakyat menyampaikan keinginannya.

Baik Pilgub maupun RUUK DIY, semuanya masih belum ada kejelasan. Meski pihak-pihak terkait mengaku akan segera diselesaikan, disetujui, dilaksanakan dan sebagianya… Warga DIY terpaksa menunggu kebijakan politik dari pemerintah pusat.

Ikuti diskusi Ada 2 komentar untuk artikel ini.

  1. veta

    ya kalau milih ya milih, kalau gak ada pilgub ya gak milih :)

    January 20th, 2008 at 1:33 pm

  2. Joniw

    Sebenarnya istimewanya DIY itu tidak hanya dalam hal penetapan gubernur, sehingga masyarakat perlu tahu tentang hal itu supaya informasi yang didapat tidak sepotong-potong.

    February 18th, 2008 at 8:44 am

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Our channels and feeds

  • Business Channel (7 blogs)
  • City Channel (26 blogs)
  • Film Channel (10 blogs)
  • Health Channel (6 blogs)
  • Sport Channel (6 blogs)
  • Media Channel (6 blogs)
  • Lifestyle Channel (4 blogs)
  • Hobby Channel (4 blogs)
  • Science Channel (8 blogs)
  • Music Channel (3 blogs)
  • Tech Channel (10 blogs)
  • Tips Channel (4 blogs)
  • Travel Channel (9 blogs)
  • Writing Channel (5 blogs)