BBM Naik, Tarif Angkutan Naik
Tarif baru angkutan di DIY akan diberlakukan, disesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Mengutip sebuah artikel di Kompas :
Untuk tarif angkutan perkotaan, ditetapkan Rp 2.500 untuk umum dan Rp 1.300 untuk pelajar. Tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) juga ditetapkan dengan batas bawah Rp 92 per km dan batas atas Rp 150 per km.
“Draf tarif dan HET sudah ditandatangani Gubernur Sultan Hamengku Buwono X,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DIY Tri Harjun Ismaji, Selasa (10/6)
Jadi bagi pengguna angkutan umum bersiaplah merogoh kocek lebih dalam :D. Apakah kenaikan tarif ini juga berlaku untuk TransJogja ya?

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.